Ada yang bisa dibantu?

Korporasi

BCA
Digital

Terima kasih sudah mampir! Jika kamu memiliki pertanyaan seputar BCA Digital, hubungi kami melalui kontak di laman ini.

Kantor Pusat BCA Digital

Menara blu
The City Tower Lantai 11
Jl. M.H. Thamrin No.81
Jakarta Pusat, Indonesia 10310

Telepon
1500668
Email
contact.us@bcadigital.co.id


Mekanisme Pengaduan Nasabah

Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, blu by BCA Digital menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah, di mana nasabah bisa mengajukan keluhan atau pengaduan terkait dengan masalah saat bertransaksi.
Berikut cara yang bisa nasabah ikuti jika ingin mengajukan pengajuan:

1. Tertulis: email & sosial media
2. Lisan tanpa tatap muka: melalui telepon ke haloblu

Pengaduan harus dilengkapi dengan bukti identitas dan dokumen pendukung.

Saluran Pengaduan Nasabah blu by BCA Digital

Twitter: @haloblu
Email: haloblu@bcadigital.co.id
WhatsApp : 0811-6500-668
haloblu: 1500668

Syarat & Ketentuan Pengaduan sobatblu

Service Level Agreement yang perlu Nasabah Ketahui

NoJenis/Tahap PengaduanService Level Agreement (SLA)
1Tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan
secara lisan
5 HK (sejak pengaduan diterima)
2Penyerahan kelengkapan dokumen oleh nasabah10 HK (sejak pengaduan diterima )
3Perpanjangan jangka waktu penyerahan kelengkapan dokumen (dalam hal terdapat kondisi tertentu)
Catatan:
Diberiktahukan secara tertulis kepada nasabah / pihak selain nasabah sebelum batas waktu berakhir
10 HK (setelah nomor 2)
4Tindak lanjut penyelesaian secara tertulis10 HK (sejak dokumen diterima 
secara lengkap oleh bank)
 
5Perpanjangan jangka waktu penyelesaian 
pengaduan tertulis (dalam hal terdapat kondisi tertentu)
Catatan:  
Diberitahukan secara tertulis kepada nasabah / pihak selain nasabah sebelum batas waktu nomor 4 berakhir)
10 HK (setelah nomor 4)
6Perpanjangan jangja waktu penyelesaian pengaduan tertulis yang memerlukan tindak lanjut oleh PUJK Lain, yang memengaruhi jangka waktu penyelesaian pengaduan (no 4 dan 5)10 HK (sejak tanggal permintaan tindak lanjut dari bank diserahkan ke pihak lain) dan wajib diberitahukan secara tertulis kepada nasabah/pihak selain nasabah
7Perpanjangan jangka waktu penyelesaian keberatan terhadap tanggapan pengaduan10 HK (sejak tanggal pengajuan keberatan)

Langkah Pengaduan Nasabah di haloblu

Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Jika pengaduan nasabah telah melalui upaya penyelesaian oleh Bank, namun ditolak oleh nasabah atau nasabah belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) No.17/SEOJK.07/2018 mengenai laporan Pengaduan Konsumen dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan, maka penyelesaian atas pengaduan nasabah tersebut dapat diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Telepon: 087876348808 atau 081908441216
Email: info@lapssjk.id