Terima kasih sudah mampir! Jika kamu memiliki pertanyaan seputar BCA Digital, hubungi kami melalui kontak di laman ini.
Kantor Pusat BCA Digital
Menara blu
The City Tower Lantai 11
Jl. M.H. Thamrin No.81
Jakarta Pusat, Indonesia 10310
Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, blu by BCA Digital menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah, di mana nasabah bisa mengajukan keluhan atau pengaduan terkait dengan masalah saat bertransaksi.
Berikut cara yang bisa nasabah ikuti jika ingin mengajukan pengajuan:
1. Tertulis: email & sosial media
2. Lisan tanpa tatap muka: melalui telepon ke haloblu
Pengaduan harus dilengkapi dengan bukti identitas dan dokumen pendukung.
Twitter: @haloblu
Email: haloblu@bcadigital.co.id
WhatsApp : 0811-6500-668
haloblu: 1500668
No | Jenis/Tahap Pengaduan | Service Level Agreement (SLA) |
---|---|---|
1 | Tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan secara lisan | 5 HK (sejak pengaduan diterima) |
2 | Penyerahan kelengkapan dokumen oleh nasabah | 10 HK (sejak pengaduan diterima ) |
3 | Perpanjangan jangka waktu penyerahan kelengkapan dokumen (dalam hal terdapat kondisi tertentu) Catatan: Diberiktahukan secara tertulis kepada nasabah / pihak selain nasabah sebelum batas waktu berakhir | 10 HK (setelah nomor 2) |
4 | Tindak lanjut penyelesaian secara tertulis | 10 HK (sejak dokumen diterima secara lengkap oleh bank) |
5 | Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan tertulis (dalam hal terdapat kondisi tertentu) Catatan: Diberitahukan secara tertulis kepada nasabah / pihak selain nasabah sebelum batas waktu nomor 4 berakhir) | 10 HK (setelah nomor 4) |
6 | Perpanjangan jangja waktu penyelesaian pengaduan tertulis yang memerlukan tindak lanjut oleh PUJK Lain, yang memengaruhi jangka waktu penyelesaian pengaduan (no 4 dan 5) | 10 HK (sejak tanggal permintaan tindak lanjut dari bank diserahkan ke pihak lain) dan wajib diberitahukan secara tertulis kepada nasabah/pihak selain nasabah |
7 | Perpanjangan jangka waktu penyelesaian keberatan terhadap tanggapan pengaduan | 10 HK (sejak tanggal pengajuan keberatan) |
Jika pengaduan nasabah telah melalui upaya penyelesaian oleh Bank, namun ditolak oleh nasabah atau nasabah belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) No.17/SEOJK.07/2018 mengenai laporan Pengaduan Konsumen dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan, maka penyelesaian atas pengaduan nasabah tersebut dapat diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Telepon: 087876348808 atau 081908441216
Email: info@lapssjk.id